Berdasarkan pengumuman pengadaan CPNS yang telah diterbitkan, kementerian/lembaga yang membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi CPNS antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan.
Kemudian, Kementerian Pariwisata; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Badan Pengawas Pemilu; Badan Narkotika Nasional; Badan Pusat Statistik dan Kejaksaan Agung
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membuka peluang bagi 20 penyandang disabilitas untuk mengisi 10 formasi pada seleksi penerimaan CPNS 2018.
Pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, terdapat lima formasi yang bisa diisi oleh 10 penyandang disabilitas. Kementerian Keuangan juga membuka delapan formasi bagi 12 penyandang disabilitas.
Kementerian Pariwisata membuka peluang bagi dua penyandang disabilitas untuk mengisi dua formasi, yaitu analis publikasi dan statistisi ahli pertama. Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat enam formasi yang bisa diisi oleh enam penyandang disabilitas.
Badan Pusat Statistik membuka peluang bagi tujuh penyandang disabilitas hanya untuk satu formasi, yaitu statistisi ahli pertama. Pada Badan Pengawas Pemilu, terdapat tiga formasi yang bisa diisi lima penyandang disabilitas.
Badan Narkotika Nasional membuka peluang bagi empat penyandang disabilitas untuk mengisi tiga formasi, yaitu auditor terampil, pengelola teknologi informasi dan pengelola laboratorium. Kejaksaan Agung juga membuka satu formasi bagi satu penyandang disabilitas, yaitu pranata komputer ahli pertama.
Baca juga: KPPPA buka dua formasi CPNS untuk disabilitas
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan buka 241 formasi CPNS 2018
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018