Bekasi, (ANTARA News) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahannya menyumbangkan 40 persen tunjangan operasional bulanan untuk mengatasi "turbulensi" keuangan daerah 2018.Pegawai kontrak itu sekarang gajinya Rp5-6 juta.
"Saya dan Pak Tri Adhianto (Wakil Wali Kota Bekasi) akan sama-sama memotong 40 persen tunjangan operasional, saya juga mengajak ASN untuk ikut," katanya dalam pidato Sidang Paripurna Penyampaian Visi dan Misi di DPRD Kota Bekasi, Jumat.
Meski mengalami turbulensi, namun Rahmat memastikan potensi pendapatan dan pengeluaran APBD 2018 Kota Bekasi diklaim masih berimbang.
"Masih berimbang potensi pendapatan dan pengeluaran kita. Naif, yang bilang defisit (APBD). Ayo kerja," katanya.
Pernyataan tersebut dilontarkan Rahmat sekaligus menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait defisit APBD Kota Bekasi 2018 yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp900 miliar.
Rahmat mengaku tidak mempermasalahkan bila operasional kerjanya hanya menggunakan kendaraan pribadi untuk memberikan contoh positif bagi para aparaturnya.
"Beri contoh di tengah turbulensi saat ini. Komitmen dipotong sama-sama memang pahit, tapi akan jadi `obat`," katanya.
Pemerintah Kota Bekasi diketahui mengalokasikan anggaran hingga Rp1,4 triliun untuk biaya gaji pegawai pada 2018, atau naik 20 persen dibanding 2017.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, meski ada kenaikan pada belanja pegawai, namun belanja publik tetap lebih tinggi mencapai 60 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018 senilai Rp5,6 triliun.
Supandi mencontohkan, seorang pejabat eselon III B atau sekelas kepala bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berpenghasilan Rp35 juta dalam sebulan.
Rinciannya, Rp25 juta tunjangan perbaikan penghasilan, dan sisanya adalah gaji pokok pegawai sesuai golongan dan masa kerja.
Selain pejabat, kesejahteraan pegawai pelaksana juga relatif tinggi, staf dengan golongan III A bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp10 juta dalam sebulan.?
"Pegawai kontrak itu sekarang gajinya Rp5-6 juta, pegawai harian maupun honorarium guru minimal sudah sesuai dengan upah minimum Rp3,9 juta," ujarnya.*
Baca juga: Pemkot Bandung ancam potong TKD ASN yang kedapatan merokok
Baca juga: ASN bolos kerja, Tunjangan satu bulan tidak bayarkan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018