"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun dan denda Rp700 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018