"Kami ingatkan berkampanye di media, seperti pemasangan iklan, profil atau advertorial di media belum diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Nurhidayat mengatakan, pemasangan iklan kampanye dengan menampilkan lambang partai, foto caleg dan visi dan misi di media akan diberikan waktu tersendiri yang nantinya ditetapkan oleh KPU, yaitu selama 21 hari menjelang masa tenang.
Bawaslu, kata dia, sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu akan menindak jika ada caleg atau partai politik yang memasang iklan di media, termasuk juga media dalam jaringan atau "online".
"Kami tidak membatasi media untuk mendapatkan iklan, tapi itu memang sudah aturannya," kata dia.
Dia berharap kepada media untuk tidak menerima pemasangan iklan kampanye dari salah satu caleg karena merupakan pelanggaran.
"Yang pasang iklan maupun media yang menayangkannya bisa diproses sesuai undang-undang pemilu," ujarnya.
Terkait produk media berbentuk berita tentang kegiatan kampanye satu partai politik atau caleg, menurut dia tidak termasuk dalam kategori kampanye melalui media.
"Itu tidak termasuk iklan, jadi diperbolehkan. Asalkan memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam undang-undang pemilu," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan kampanye di media dalam bentuk iklan, caleg profil atau advertorial hanya diberi waktu selama 21 hari.
"Ada waktunya nanti, yaitu selama 21 hari. Jadi belum sekarang," kata dia.
Eko mengatakan tahapan kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September.
"Tahapan kampanye cukup lama, selama enam bulan," kata dia.
Setiap partai politik maupun caleg diharapkan agar mematuhi aturan tentang kampanye, antara lain memberitahukan setiap kegiatan kampanye kepada kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye juga ada aturannya, sesuai dengan zona kampanye yang ditetapkan pemerintah daerah," kata dia.
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018