Hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara

25 September 2018 17:40 WIB
Hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara
Dokumentasi terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Andi Narogong (kiri), memberikan keterangan saat sidang lanjutan dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4/2018). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memperberat putusan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.

Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi "hanya" divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Terkait perkara ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar.

Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Cahyo, yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd, Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Selanjutnya ada mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KTP-e dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018