Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta pada Rabu membenarkan penangkapan terhadap anggota dewan tersebut.
Oktavianus ditangkap saat sedang menggunakan sabu bersama teman wanitanya HH (23) di kamar hotel di bilangan Tamansari, Jakarta Barat, Selasa.
"Anggota DPRD yang ditangkap sedang ke Jakarta dalam rangka tugas audiensi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," terang Hengki.
Di kesempatan berbeda, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari penangkapan Oktavianus, tidak lama setelahnya polisi menangkap tersangka UR (38), yang diketahui sebagai penjual sabu ke Oktavianus.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram dari OH dan HH.
"Sedangkan dari tersangka UR, kami amankan satu paket sabu 0,25 gram. dan tiga buah ponsel yang turut kami sita," ujarnya.
Dari hasil tes urin, Erick menyebut ketiga tersangka positif menggunakan narkoba (Methamphetamine & MDMA) dan pihaknya masih melakukan pendalaman intesif mengenai kebenaran pria yang mengaku sebagai anggota DPRD tersebut
"Ya, kami masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang diamankan oleh unit 2 narkoba," tandasnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018