Jakarta (ANTARA News) - Oknum yang melakukan pungutan liar dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 harus ditindak tegasKalau perlu langsung pecat
"Saya minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan hukum tegas bila ada aparatur sipil negara melakukan pungli. Kalau perlu langsung pecat," kata
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan praktik pungli dalam penerimaan CPNS merupakan sebuah tindakan kriminal.
Karena itu, Komisi II DPR akan turun langsung mengawasi proses Penerimaan CPNS 2018 mulai dari pendaftaran, tes hingga wawancara.
"Kami akan mengawasi proses seleksi CPNS dari praktik-praktik pungutan liar dan kecurangan lainnya," jelasnya.
Mardani juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan bila menemukan pungutan liar atau kecurangan lain dalam penerimaan CPNS 2018.
Masyarakat bisa melaporkan pungutan liar atau kecurangan lain ke Ombudsman Republik Indonesia atau Komisi II DPR melalui surat elektronik ke set_komisi2@dpr.go.id.
"Saya sendiri terbuka menerima pengaduan masyarakat. Silakan melaporkan ke saya melalui media sosial atau WhatsApp," katanya.
Mardani mengatakan pelaporan melalui dirinya bisa dilakukan melalui akun Instagram @MardaniAliSera, Twitter @MardaniAliSera, Facebook Mardani Ali Sera dan WhatsApp 0811904747. ***2***
Baca juga: Pemerintah upayakan peraih medali ASC 2018 jadi PNS
Baca juga: Pendaftaran CPNS di Papua Barat ditunda
Baca juga: Guru honorer Blitar protes syarat pendaftaran CPNS
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018