• Beranda
  • Berita
  • Kejari Badung tangani 25 jambret wisatawan asing

Kejari Badung tangani 25 jambret wisatawan asing

26 September 2018 21:28 WIB
Kejari Badung tangani 25 jambret wisatawan asing
Ilustrasi - aksi penjambretan. (Foto : Ist)
Mangupura, Bali (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, mendukung upaya kepolisian dalam menumpas kejahatan jalanan menjelang Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia (IMF-WB) dengan menangani 25 kasus jambret wisatawan asing.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sunarko, diwakili Kasi Intelijen, Weher Tarihoran di Badung, Rabu, mengatakan dari total 25 kasus jambret yang ditangani, tercatat 13 perkara sudah dalam proses persidangan dan 12 perkara masih baru dilimpahkan oleh kepolisian dan masih dilakukan penyusunan dakwaan.

"Kami mencatat 13 kasus jambret ini terjadi sejak April hingga September 2018 dan untuk 12 perkara kasus jambret yang menyasar wisatawan asing ini baru kami terima sejak Juli hingga September 2018," katanya.

Ia mengatakan, rata-rata korban aksi jambret ini merupakan wisatawan Australia, Belanda, Taiwan Korea Selatan, Jepang, Tiongkok dan Italia yang sedang lengah saat membawa barang bawaannya.

Para pelaku mengambil secara paksa barang yang dimiliki korbannya dan langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya. Pihaknya mendorong kepolisian menumpas segala kejahatan jambret menjelang IMF-WB yang berlangsung di Bali.

Salah satu contoh perkara yang sudah disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, I.G.N Wirayoga yang telah menyidangkan terdakwa Abdullah (32), yang merupakan salah satu dari tiga komplotan jambret barang milik wisatawan Tiongkok yang berlibur di Kuta, Kabupaten Badung.

"Abdulah ini baru menjalani persidangan pembacaan dakwan di Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali pada Senin (17/9) lalu," ujar JPU.

Selanjutnya, kasus jambret telepon genggam milik wisatawan Australia, Suzan Zakhia, juga telah diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan dengan terdakwa terdakwa I Komang Kariawan.

Selain itu, kasus copet yang masih dilakukan penyusunan dakwan diantaranya tangkap dari Kepolisian Sektor Kuta, Polda Bali, dengan dua pelaku yakni Hamson (32) dan Sabran (34) yang mengambil satu unit telepon genggam milik korban Rajput Abhisekh Candrakesh (25) wisatawan asal India.

"Saya mengimbau kepada wisatawan agar berhati-hati saat membawa barang bawaannya," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018