Riau buru pemasang jerat satwa

27 September 2018 06:58 WIB
Riau buru pemasang jerat satwa
Anak gajah sumatera liar yang kakinya terluka karena kena jerat di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Provinsi Riau, Jumat (14/9/2018). Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau mengevakuasi anak gajah betina berusia empat tahun itu dari konsesi hutan tanaman industri ke PLG Minas karena kakinya terluka akibat jerat sehingga satwa terancam puncah itu ditinggal oleh kawanannya. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Ini sudah dua kali yang kena. Bulan Agustus lalu gajah juga kena jerat

Pekanbaru (ANTARA News) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau akan menggelar operasi penegakan hukum untuk menindak pemasang jerat yang bisa mematikan satwa dilindungi menyusul kematian satu harimau sumatera yang sedang hamil akibat jerat yang dipasang di Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (26/9).

"Kita akan turunkan tim operasi terhadap pemasang jerat di Riau," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, Kamis.

Suharyono mengatakan BBKSDA sudah empat bulan melakukan sosialisasi mengenai larangan memasang jerat, dan selanjutnya akan bertindak tegas untuk melindungi satwa dilindungi dari jerat mematikan.

Sebelum kematian harimau akibat jerat di lanskap Rimbang Baling di Kabupaten Kuantan Singingi, satu anak gajah sumatera juga menjadi korban jerat di Kabupaten Pelalawan. Gajah itu masih bisa diselamatkan, namun harus terpisah jauh dari induk dan kawanannya.

"Ini sudah dua kali yang kena. Bulan Agustus lalu gajah juga kena jerat. Karena itu, saya harapkan seluruh aparat keamanan untuk ikut membantu kami yang akan segera turunkan tim operasi untuk menindak siapa saja yang menjadi penjerat," katanya.

BBKSDA Riau telah menemukan pemasang jerat yang telah menewaskan harimau sumatera liar di Kabupaten Kuantan Singingi. Pelakunya berinisial E dan statusnya masih saksi karena hingga kini mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lanjut Suharyono, pelaku bisa dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga:
Harimau Sumatera mati terjerat kawat ternyata bunting
Bayi gajah terperangkap jerat babi di Riau

 

Pewarta: Febrianto Budi Anggoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018