"Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, dan akan dikembangkan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, pihak penyidik Polres mendalami kasus pembunuhan seorang guru Sekolah Dasar di Seberida, Inhu, pelaku berinisial AG ternyata adalah seorang pemilik kafe di Simpang Kasus Belilas, Kelurahan pangkalan Kasai, dapat ditangkap setelah buron selama puluhan hari.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 jo 351 KUHP tentang pembunuhan, selain telah menghilangkan nyawa korban, AG sempat melarikan diri keluar provinsi dan diam di rumah keluarga.
"Pelaku dapat ditangkap di Provinsi Aceh," sebutnya.
Menurutnya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (4/9) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, sebelumnya, korban dan pelaku sempat cekcok adu mulut, lantaran korban tidak mau membayar utang minuman selama berada di kafe tersebut.
Pelaku tidak terima dengan sikap korban yang menantang dirinya, tanpa terkendali emosi spontan membacok korban dan mengenai bagian leher, korban tersungkur bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian.
"Hasil pemeriksaan ternyata korban adalah guru di salah satu SDN Aur Cina itu bernama TC (51)," ujarnya.
Sebelum kejadian, korban datang ke kafe milik pelaku bersama beberapa rekannya untuk minum minuman keras, setelah minum korban berutang dan belum membayar berkisar Rp500 ribu, saat ditagih berkilah belum punya uang.
Pengamat Hukum Indragiri Hulu Justin P mengatakan, sebaiknya semua usaha ilegal yang berdampak kepada kriminalitas dan konflik sebaiknya dibekukan, pihak penegak hukum harus tegas dan bersikap tidak tebang pilih, jika ada laporan langsung disikapi.
"Ini untuk meminimalisir terjadinya konflik antar warga maupun masyarakat," kata Justin.
Indragiri Hulu sudah masuk kategori rawan tindak kriminalitas, hampir di semua kecamatan ada warung remang-remang dan tempat yang terindikasi rawan kriminalitas maupun peredaran obat terlarang.
Pewarta: Asripilyadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018