• Beranda
  • Berita
  • Menkeu: kasus SNP Finance bisa ganggu kepercayaan investor

Menkeu: kasus SNP Finance bisa ganggu kepercayaan investor

27 September 2018 18:29 WIB
Menkeu: kasus SNP Finance bisa ganggu kepercayaan investor
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kita harap regulator atau pengawas semakin meningkatkan kualitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena tanpa itu akan sulit bagi kita melakukan pendalaman di pasar finansial


Jakarta,  (Antara News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kasus pembobolan bank bermodus jaminan kredit fiktif yang diduga dilakukan PT SNP Finance bisa menganggu kepercayaan investor.

"Dalam sektor keuangan, faktor integritas dan kepercayaan itu penting sekali, jadi setiap kali muncul kasus-kasus seperti ini, itu akan menimbulkan 'set-back' bagi masyarakat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis

Sri Mulyani menjelaskan kasus penipuan seperti ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat yang ingin berinvestasi dalam instrumen saham, obligasi maupun surat berharga negara.

Untuk itu, ia mengharapkan otoritas terkait maupun pihak pengawas bisa menjaga kepercayaan masyarakat karena kejadian ini dapat mempersulit upaya pendalaman di pasar keuangan.

"Kita harap regulator atau pengawas semakin meningkatkan kualitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat, karena tanpa itu akan sulit bagi kita melakukan pendalaman di pasar finansial," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan kantor akuntan publik untuk memuluskan tindak kejahatan tersebut.

"Kita bersama OJK akan berkoordinasi langkah apa yang akan dilakukan. Kalau memang mereka melakukan pelanggaran dan ada hal-hal yang tidak perform, ketentuannya seperti apa, itu kita lakukan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan pembobolan bank oleh SNP Finance ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka yang merupakan pimpinan SNP Finance.

Kasus ini berawal dari permasalahan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, yang merupakan anak usaha Grup Columbia, tidak mampu membayar tunggakan kredit yang dipinjam kepada bank.

Untuk membayar tunggakan itu, SNP Finance menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) yang tidak melalui proses di OJK, karena bersifat private.

Pefindo merupakan lembaga pemeringkat MTN SNP berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit oleh afiliasi Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama, DeLoitte.
Baca juga: Bank Mandiri akan kembali pidanakan SNP Finance
Baca juga: OJK berikan sanksi tegas jika oknum bank terlibat kasus SNP Finance
Baca juga: Kantor PT SNP digeledah polisi terkait kasus pembobolan 14 bank


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018