Surabaya (ANTARA News) - Korban dugaan penipuan oleh Jam`an Nur Chotib, atau lebih populer dengan sapaan Ustadz Yusuf Mansur, menuntut pengembalian uang mereka dengan skema yang jelas bagi keseluruhan korban.Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru semakin memperlihatkan kecurangannya."
"Karena Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian," ujar kuasa hukum bagi sejumlah korban, Rahmat K Siregar, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
Para korban melaporkan kasus penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset yang digagas oleh Ustaz Yusuf Mansur itu di sejumlah kepolisian.
Dua korban di antaranya, Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi, melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta. Seorang korban lainnya, Yuni Hastuti, melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat.
Ketiga korban tersebut mempercayakan kepada Rahmat K Siregar sebagai kuasa hukumnya.
"Nyatanya, setelah tiga korban ini melapor ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan, Yusuf Mansur kemudian mengembalikan masing-masing uang yang telah diinvestasikan klien kami ini," katanya.
Dia mencontohkan, korban Roso Wahono dari Rp12 juta uang yang diinvestasikan kepada Yusuf Mansur, saat proses hukumnya berjalan di Polda Yogyakarta, kemudian dikembalikan senilai Rp12.200.000 melalui tranfer rekening bank.
Begitu pula korban Bambang Setyo Budi, setelah menjalani penyelidikan sebagai saksi di Polda Yogyakarta, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp2 juta, menjadi Rp2.640.000.
Selain itu korban Yuni Hastuti, setelah laporannya di Polres Bogor ditindaklanjuti polisi, Yusuf Mansur mengembalikan uang yang telah diinvestasikan, dari semula Rp12 juta menjadi 15.340.000.
"Yusuf Mansur mengembalikan uang kepada tiga korban klien kami ini beserta keuntungan yang sejak semula dijanjikannya," ungkap Rahmat.
Dia memastikan, meski uang ketiga kliennya telah dikembalikan oleh Yusuf Mansur, tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Rahmat mengungkapkan, bukan pengembalian seperti itu yang diharapkan oleh para korban. "Kalau Yusuf Mansur menunggu dilaporkan polisi baru mengembalikan uang kepada korban yang melaporkannya, itu justru semakin memperlihatkan kecurangannya," ujarnya.
Melalui jumpa pers ini, dia mewakili segenap korban, yang rata-rata adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur dari berbagai penjuru tanah air, menuntut skema pengembalian uang yang jelas bagi seluruh korban.
"Kami gelar jumpa pers ini di Surabaya karena korban terbanyak berasal dari Jawa Timur," ucapnya.
Rahmat memastikan lebih dari 6 ribu korban adalah jamaah Ustadz Yusuf Mansur asal Provinsi Jawa Timur.
Dia menyebut Ustadz Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi patungan aset dan usaha, yang disebutnya sebagai investasi sadekah, dengan menjanjikan sejumlah keuntungan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo dan Hanif Nashrullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018