Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Hal itu termuat dalam surat dakwaan Yaya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9).
Pemberian uang itu dilakukan oleh kepala daerah maupun pejabat daerah tersebut. Kepala daerah pertama adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa yang memberikan Yaya sebesar Rp300 juta yang merupakan bagian dari Rp2,8 miliar yang diterima anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono karena mengusahakan DAK kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp79,775 miliar dan DID sebesar Rp8,5 miliar.
Kedua, Yaya dan Rifa diminta bantuan pengurusan DAK senilai Rp30 miliar dan DID sebesar Rp25,75 miliar untuk kabuptaen Halmahera Timur. Yaya dan Rifa kemudian mendapat fee sebesar Rp750 juta dari Kepala bidang Perencanaan dan Pengembangan Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.
Ketiga, Bupati Kampar Aziz Zaenal memberikan Rp125 juta untuk mengurus DAK kabupaten Kampar menggunakan usulan anggota Komisi XI DPR dari PPP Romahurmuzy (saat ini Ketua PPP).
Keempat, Walikota Dumai Zulkifli AS memberikan Rp450 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena Kota Dumai mendapat DAK TA 2017 sebesar Rp96 miiar dan DAK TA 2018 sebesar Rp20 miliar.
Kelima, Bupati Labuhanbatu Agusman Sinaga memberikan 200 ribu dolar Singapura kepada Yaya dan Rifa karena memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar. Uang itu lalu dibelanjakan emas.
Agusman Sinaga masih mengeluarkan Rp100 juta untuk anggota Komisi IX dari PPP Irgan CHairul Mahfiz yang ingin umroh agar bisa mencairkan DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.
Yaya dan Rifa masih menerima 90 ribu dolar Singapura dari Agusman untuk jasa mereka. Agusman juga mengeluarkan Rp100 juta untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Puji Suhartono dan Arif Fadilah.
Keenam, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy memberikan Rp1,3 miliar kepada Yaya dan Rifa sebagai fee 5 persen dari pengurusan DID TA 2018 kota Balikpapan yang disetujui yaitu Rp26 miliar melalui pemberian buku tabungan dan kartu ATM dan pin. Yaya dan Rifa juga membagikan Rp200 juta kepada Puji Suhartono.
Ketujuh, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan Rp500 juta kepada Yaya dan Rifa karena kabupaten Karimun memperoleh DID TA 2018 sebesar Ro41,25 miliar.
Kedelapan, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengeluarkan Rp700 juta untuk Yaya, Rifa dan Puji karena kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar.
Kesembilan Bupati Tabanan Ni Puti Eka Wiryastuti memberikan Rp600 juta dan 55 ribu dolar AS kepada Yaya dan Rifa menggunakan istilah "dana adat istiadat" karena Tabanan mendapat DID TA 2018 sebesar Rp51 miliar
Di samping itu pada November 2017 Yaya juga menerima uang dari Sugeng Siswanto sebesar Rp350 juta dalam mengusahakan DAK TA 2017 untuk kabupaten Seram bagian Timur.
Artinya jumlah penerimaan Yaya Purnomo berupa suap senilai Rp300 juta dan gratifikasi sejumlah Rp3,745 miliar, 53.200 dolar AS (sekira Rp794,584 juta) dan 325 ribu dolar Singapura (sekira Rp3,551 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp8,39 miliar.
Atas penerimaan-penerimaan tersebut, penyidik KPK menemukan uang tunai Rp500 juta, 13 ribu dolar Singapura, 1,5 kilogram emas dan Jeep wrangler Rubicon di apartemen unit 1635 capitul Jalan Salemba Raya yang disewa Yaya dan Rifa Surya.
Selain itu di rumah Yaya di Nirvana Regency Jati Waringin Pondok Kopi Bekasi juga ditemukan uang Rp359 juta dan uang dalam mata uang asing yang diduga mencapai puluhan juta rupiah, hingga logam mulia.
Yaya juga masih memiliki tanah dan bangunan di resort Dago Pakar senilai Rp2,9 miliar, tanah kavling di Dago Pakar senilai Rp1,325 miliar, dan 1 unit apartemen Bandung Technoplex Living senilai Rp325,419 juta.
Atas perbuatannya, Yaya didakwakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu didakwa terima Rp8,39 miliar
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018