Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengkoordinasikan dengan berbagai pemangku kepentingan agar hak anak berkebutuhan khusus terpenuhi.kita harus memperhatikan teman-teman disabilitas ini bahwa mereka juga mempunyai hak
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Plt Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra mengakui perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas masih rendah.
Dia mengatakan dalam upaya pemenuhan hak pendidikan, masih banyak ditemukan anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas yang ditolak di sekolah umum maupun sekolah inklusi.
Berbagai pemasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi antara lain karena tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum ramah anak, guru pendamping yang kurang, pembiayaan yang mahal untuk penyediaan guru pendamping, anak penyandang disabilitas rentan mendapat perundungan (bully) dan lainnya.
Anak berkebutuhan khusus (ABK) dan para penyandang disabilitas merupakan sosok pribadi yang spesial. Di balik kelemahan fisik, mereka memiliki kelebihan yang luar biasa namun sering menerima dampak dari kondisi sosial budaya dan kebijakan yang belum ramah ABK/disabilitas.
Berbagai persoalan yang muncul di permukaan antara lain masalah diskriminasi kebijakan, diskriminasi perlakuan masyarakat, deharmonisasi keluarga, perundungan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.
Anak disabilitas di Indonesia menurut data tahun 2016 sebesar 12,5 persen. Sebanyak 10,8 persen dari total tersebut masih bisa dididik, tetapi 1,7 persen dari anak-anak ini tidak bisa dilatih atau dididik.
Pemerintah saat ini terus berupaya terhadap masalah disabilitas, salah satunya dengan melatih keluarga agar dapat turut melatih anak-anak yang terkena down syndrome. Banyaknya anak-anak down syndrome yang tidak sekolah juga menjadi perhatian.
Anak-anak disabilitas telah dilindungi oleh UU 23 tahun 2002 tentang perlindunan anak; UU 35 Tahun 2014, UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Prinsip SDG’s “No One will be left Behind” dan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Inilah kenapa kita harus memperhatikan teman-teman disabilitas ini bahwa mereka juga mempunyai hak. Saat ini concern Pemeritah adalah bagaimana ketika keluarganya sudah tiada. Pemerintah Pusat dan Daerah serta masyarakat termasuk LSM harus bekerja sama supaya mendorong mereka mandiri," kata Ghafur.
Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat inklusi merupakan masyarakat yang tidak membeda-bedakan pembangunannya, masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta menunjang mereka menjadi masyarakat yang mandiri.
Baca juga: Penyandang disabilitas adalah orang normal dengan keterbatasan
Baca juga: Kemendikbud bentuk direktorat khusus bidangi siswa disabilitas
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018