Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyebutkan bahwa visa yang digunakan Mohammad Rizieq Shihab untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Syihab menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa tersebut bisa digunakan untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor lain hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) 20 juli 2018," ujar Dubes Agus dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, maka sejak 21 Juli 2018 dia sudah tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi," kata Dubes Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan warga negara Indonesia atas nama Mohammad Rizieq Syihab.
Rizieq diduga dicegah keluar dari Arab Saudi, setelah berada di negara tersebut selama 1,5 tahun.
"Tentu saya kira jelas ini sebuah kasus, ini biasanya kalau ada kasus overstay atau masalah lain justru dikembalikan atau dideportasi namun malah tidak boleh keluar," ujar Fadli.
Menurut dia, apa yang dialami Rizieq agak aneh termasuk yang disampaikan Tim Advokasi GNPF Ulama mencurigai adanya pesanan dari unsur dalam negeri di Indonesia sehingga perlu diklarifikasi dan diselidiki kebenarannya.
Perwakilan Tim Advokasi GNPF Ulama Nasrullah Nasution menjelaskan Rizieq Shihab berada di Arab Saudi sejak 2017 dan keberadaannya di sana sudah memiliki izin atau visa yang legal dan selama di sana tidak ada permasalahan.
"Setiap beliau ingin ke luar dari Arab Saudi sejak 2017, tiga bulan sekali beliau ke luar sebagai persyaratan untuk bisa tetap tinggal di sana. Hanya ada persyaratan tiap tiga bulan sekali harus keluar dari Arab Saudi," ujarnya.
Dia menjelaskan permasalahan mulai agak meruncing setelah Rizieq mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada pertengahan 2018 lalu yang bersangkutan bertemu beberapa tokoh seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Setelah itu, gerak gerik Rizieq sangat dipantau bahkan cenderung tidak bebas dalam bergerak, terakhir Rizieq dilarang pergi ke Malaysia menyelesaikan disertasi doktoralnya.
"Habib Rizieq bersama lima anggota keluarganya ingin ke Malaysi, namun ketika pemeriksaan imigrasi, hanya lima orang yang diperbolehkan pergi dan Habib Rizieq dicegah," katanya.
Menurut dia, tidak ada alasan mengapa Rizieq tidak boleh ke Malaysia.
Baca juga: Fadli Zon terima pengaduan tim GNPF Ulama soal Rizieq
Menanggapi laporan tersebut, Dubes Agus menegaskan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Arab Saudi terkait pencegahan Mohammad Rizieq Syihab.
Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat negara manapun maka akan ditindak tegas berdasarkan hukum Arab Saudi yang sifatnya mutlak.
Dubes Maftuh menjelaskan bahwa Arab Saudi adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA pelanggar keimigrasian.
Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk hukuman seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke Arab Saudi, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi.
"Proses deportasi ini selalu didahului dengan penahanan di penjara imigrasi sambil menunggu proses pemulangan yang waktunya bisa mencapai satu tahun," kata Dubes Agus.
Pendeportasian tidak bisa dilaksanakan dengan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di Arab Saudi, misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dan lain-lain.
"Untuk pelanggaran berat maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di Arab Saudi," kata Dubes Agus. ***2***
Baca juga: Fadli Zon: Pemulangan Rizieq bukan kesepakatan politik
Baca juga: Presiden: tidak ada intervensi SP3 Rizieq
Baca juga: Polda Metro terbitkan SP3 kasus Rizieq Shihab
Baca juga: Artikel - Simalakama Rizieq Sihab
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018