"Marlon langsung dibawa dari Jakarta ke Padang, Jumat pagi. Tiba di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 07.35 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza ketika dihubungi Antara di Padang.
Sebelumnya, tim intel Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada hari Kamis (27/9) pukul 21.00 WIB menangkap Marlon di Bandara Soekarno-Hatta.
Marlon sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumbar.
"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan ketika ditangkap," kata Prima Idwan Mariza.
Sebelumnya, Marlon Martua adalah Bupati Dharmasraya periode 2005 s.d. 2010. Dia tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada tahun anggaran 2009.
Dalam perjalanan kasusnya, mantan bupati itu awalnya divonis hukuman penjara 1 tahun di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2015.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa kemudian melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi.
Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 12 April 2017. Putusan ini memperberat hukuman bagi Marlon menjadi 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018