Pengamat: sejak awal reklamasi sudah salah

28 September 2018 20:21 WIB
Pengamat: sejak awal reklamasi sudah salah
Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis (27/9/2018). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan, sementara itu empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, kebijakan reklamasi sedari awal sudah salah dan aturannya harus disusun kembali.

"Reklamasi itu dari awal undang-undangnya sudah salah. Ini sudah kebijakan yang salah. Peraturannya di bawahnya itu dibuat dari hasil lobi-lobi," ujar Agus di Jakarta, Jumat.

Agus menekankan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwenang mencabut reklamasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, mau tidak mau, Anies harus menghadapi dampak negatifnya.

"Misalnya, ada pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, ya sudah dihadapi saja," katanya.

Mengenai kebijakan reklamasi yang dinilainya memiliki banyak kesalahan dan cela, Agus mengusulkan pemerintah pusat untuk menahan kebijakan tersebut. 

"Saran saya, kebijakan tersebut harus dimoratorium lagi, semua dinolkan dan disusun kembali. Tidak sepotong-sepotong, semua kementerian terkait reklamasi harus bersama-sama memantau kembali aturan tersebut," kata dia.

Namun, Agus masih meragukan hal tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.

"Tidak bisa dalam waktu dekat, ini sudah musim politik. Kita tunggu saja," katanya.

Baca juga: Komunitas nelayan masih meragukan reklamasi dihentikan
Baca juga: Warga Muara Angke mendukung penghentian reklamasi
Baca juga: DKI Jakarta cabut izin 13 pulau reklamasi

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018