"Reklamasi itu dari awal undang-undangnya sudah salah. Ini sudah kebijakan yang salah. Peraturannya di bawahnya itu dibuat dari hasil lobi-lobi," ujar Agus di Jakarta, Jumat.
Agus menekankan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwenang mencabut reklamasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, mau tidak mau, Anies harus menghadapi dampak negatifnya.
"Misalnya, ada pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, ya sudah dihadapi saja," katanya.
Mengenai kebijakan reklamasi yang dinilainya memiliki banyak kesalahan dan cela, Agus mengusulkan pemerintah pusat untuk menahan kebijakan tersebut.
"Saran saya, kebijakan tersebut harus dimoratorium lagi, semua dinolkan dan disusun kembali. Tidak sepotong-sepotong, semua kementerian terkait reklamasi harus bersama-sama memantau kembali aturan tersebut," kata dia.
Namun, Agus masih meragukan hal tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Tidak bisa dalam waktu dekat, ini sudah musim politik. Kita tunggu saja," katanya.
Baca juga: Komunitas nelayan masih meragukan reklamasi dihentikan
Baca juga: Warga Muara Angke mendukung penghentian reklamasi
Baca juga: DKI Jakarta cabut izin 13 pulau reklamasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018