Menag resmikan 28 layanan digital

28 September 2018 22:01 WIB
Menag resmikan 28 layanan digital
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018). (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Berkaca dari masa lalu, masyarakat yang hendak mengurus izin harus melalui beberapa meja, setiap meja ada amplop yang menjadi sumber fitnah.

Bengkulu,  (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Jumat sore, meresmikan 28 jenis pelayanan digital Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu guna memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan keagamaan di daerah itu.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini merupakan inovasi Kementerian Agama dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat melalui teknologi," kata Menag.

Digitalisasi pelayanan tersebut terus digalakan guna menjawab kebutuhan masyarakat era modern. Terlebih cakupan pelayanan Kementerian Agama terdapat pada hampir seluruh aspek kehidupan.

"Dengan digitalisasi, semua umat beragama bisa mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel tanpa harus datang ke kantor Kemenag," katanya.

Keberadaan PTSP, akan membawa perubahan positif meningkatnya standar kerja dan kinerja pegawai di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi dan terukur, karena semua aktivitas layanan tercatat secara otomatis.

"Berkaca dari masa lalu, masyarakat yang hendak mengurus izin harus melalui beberapa meja, setiap meja ada amplop yang menjadi sumber fitnah. Internet tidak begitu, sistem ini mengurangi intensitas pertemuan antara masyarakat dengan petugas," ujar Menag.

Dia juga menyampaikan apresiasi karena PTSP Kemenag Bengkulu merupakan Kanwil pelayanan digital ke-11 yang telah diresmikan.

Dia menargetkan PTSP akan tersedia di seluruh Indonesia pada akhir 2018.

Pada program PTSP itu sendiri memanfaatkan teknologi digital, untuk itu Kementerian Agama akan membangun dan meresmikan sistem ini di seluruh Tanah Air guna memudahkan masyarakat dalam mengkases beragam informasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, Bustasar, mengatakan, PTSP merupakan langkah menuju e-government, di mana dari 28 jenis pelayanan digital itu diantaranya legalisir ijazah, buku nikah, daftar haji, hingga konsultasi masalah keagamaan.

"Kami memberikan pelayanan secara cepat, minimal 60 menit dan maksimal tiga hari," katanya.*

Baca juga: OJK dorong penggunaan layanan digital bagi perbankan

Baca juga: Pergiumroh.com siapkan layanan digital ibadah umroh


 

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018