"Ormas tidak boleh berpolitik praktis, tetapi ormas dapat dimanfaatkan menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan dan ketertiban. Nanti ada kerja sama aparat keamanan dan pemda," ujar dia di Jakarta, Sabtu.
Menghadapi Pemilu 2019, kata Sudarmo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemetaan potensi yang mungkin mengganggu pelaksanaannya dan tahapannya sudah berjalan.
Pemetaan tersebut akan mencakup kemungkinan sumber gangguan kelancaran pemilu, termasuk ormas yang dilihat dari karakteristik, budaya serta militansi.
Pihaknya berharap ormas yang telah terdata dapat diarahkan untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2019. Namun, untuk ormas yang tidak terdata akan sulit untuk dilakukan pembinaan.
Sudarmo mengatakan tidak tercantum larangan untuk ormas mendukung pasangan calon tertentu dalam UU Ormas, tetapi ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.
Baca juga: Pemkab Mukomuko perkuat peran ormas antisipasi ancaman teroris
Akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan pengumpulan dana ormas untuk parpol, sementara ranah Kemendagri memberikan sanksi atas dasar masukan dari Bawaslu.
"Sanksi administratif, teguran pertama, teguran kedua dan pencabutan izin langsung tanpa pengadilan," ujar dia.
Kini terdapat 369.574 ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri dan pemda.
Ormas merupakan mitra pemerintah dari elemen masyarakat yang diberdayakan untuk membantu pemerintah melakukan pembangunan di daerah.
Baca juga: Prabowo harus segera satukan kekuatan ormas dan relawan
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018