"Ada 16 karung barang bekas (lelong) asal Malaysia yang masuk secara ilegal sehingga kami lakukan penidakan secara hukum," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Handoyo dihubungi Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu.
Diungkapkan Handoyo, pemilik 16 karung Lelong itu bernama Lismawati yang tinggal di Kecamatan Badau.
Barang ilegal tersebut, dibawa menggunakan mobil minibus yang dikendarai oleh Muhammad Abdu dan Darus yang juga tinggal di Kecamatan Badau.
Menurut Handoyo, sekitar pukul 03.30 WIB, Satreskrim Polsek Badau melakukan monitoring di seputaran areal perkebunan kelapa sawit Desa Sebindang, Kecamatan Badau.
Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas kepolisian mendapati ada dua unit kendaraan jenis mini bis dari arah Ensawang Lubuk Antu Malaysia, yang masuk ke daerah sawit di wilayah Indonesia, Kecamatan Badau.
"Oleh anggota kami, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemerkisaan, ternyata bermuatan barang bekas atau lelong ilegal," ungkap Handoyo.
Dikatakan Handoyo, kasus tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut.
Terkait peredaran produk ilegal dari luar, kata Handoyo, pihaknya (kepolisian) melalui Babinkamtibmas sering memberikan imbauan kepada masyarakat untuk cinta produk Indonesia dan tidak melakukan tindakan atau penyundupan barang - barang secara ilegal.
"Kami tidak pernah bermain - main untuk menindak aktivitas penyeludupan berdasarkan perudang - undangan yang berlaku," tegas Handoyo.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018