Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Elfi Amir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa operasi bandara tersebut sesuai dengan Notam Airnav Indonesia Nomor H0778/18).
Menurut dia, operasional terbatas tersebut karena pada awal landas pacu 33 mengalami kerusakan cukup parah sekitar 250 meter sehingga landasan pacu tidak dapat dipergunakan seluruhnya.
"Sesuai notam yang dikeluarkan Airnav Nomor 0754/18, Bandara Mutiara dapat digunakan untuk tinggal landas dan mendarat, tapi tidak seutuhnya karena pada sisi landasan pacu 33 mengalami retak yang cukup dalam," ujar Elfi.
Lebih lanjut Elfi menyatakan bahwa pesawat yang beroperasi di Bandara Mutiara tersebut saat ini hanya pesawat yang menggunakan sistem prosedur "Visual Flight Rules" .
"Karena alasan kelistrikan, sistem navigasi yang dipakai Bandara di Palu hanya untuk pesawat yang memiliki prosedur navigasi VFR, saya harap petugas ATC selalu sigap dalam memantau penerbangan di bandara dan sekitarnya, untuk itu kami tidak merekomendasikan pesawat tipe jet untuk beroperasi", katanya.
Hal tersebut tertuang dalam Notam Airnav H0785/18, yang menginformasikan bahwa sampai dengan estimasi 4 Oktober 2018 pukul 07.59 Wita, khusus untuk penerbangan komersial karena pemberlakuan "Nose Out Parking Procedure", tidak dapat melayani pesawat jet.
Baca juga: Menhub pastikan bandara-pelabuhan di Palu beroperasi 12 jam
Baca juga: Wiranto minta pemulihan listrik dan bandara pascagempa jadi prioritas
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018