Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengujicobakan tilang elektronik (Electronic Law Traffic Enforcement/E-TLE) terhadap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas mulai 1 Oktober 2018.
"Iya uji coba hari (Senin) ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Senin.
Yusuf mengatakan petugas memasang kamera pemantau guna mengawasi kendaraan yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mewacanakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang empat kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada awal Oktober.
Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.
Diungkapkan Yusuf, kamera pemantau itu secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).
Sejauh ini, Yusuf mengungkapkan sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.
Pada tahap awal, Yusuf menuturkan pihak kepolisian akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018