Ahmad Dhani tak hadiri sidang ujaran kebencian

1 Oktober 2018 16:17 WIB
Ahmad Dhani tak hadiri sidang ujaran kebencian
Musisi Ahmad Dhani (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) di media sosial Twitter di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/4/2018). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

(Ahmad) Dhani-nya hari ini tidak bisa datang, dia ke Surabaya, kemungkinan ada kerjaan

Jakarta (ANTARA News) - Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri persidangan terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"(Ahmad) Dhani-nya hari ini tidak bisa datang, dia ke Surabaya, kemungkinan ada kerjaan," kata Hendarsam saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, kliennya telah memberi kuasa ke tim penasihat hukum untuk menghadiri persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

"Sidangnya lanjut hari ini, sekitar jam tiga, nanti ada tim pengacara yang ke sana," tambahnya.

Saat ditanya mengenai agenda Ahmad Dhani ke Surabaya, Hendarsam mengaku ia tidak tahu pasti.

"Tidak tahu ya (soal agenda), tetapi ada kerjaan kata beliau. Mungkin akan sekalian (kalau ada panggilan dari Polda Jawa Timur)," terang Hendarsam.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait pernyataan musisi tersebut terhadap banser yang dianggap memuat ujaran kebencian.

Baca juga: Polisi sidik dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani

Sementara itu, untuk kasus di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani menyatakan bahwa seluruh pernyataannya yang tersebar di media sosial Twitter tidak ada yang bernuansa fitnah dan hoaks.

"Saya sudah kasih rambu-rambu, tidak ada tweet (cuitan) yang hoax, walaupun (konten cuitan) dibuat oleh relawan," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Ahmad Dhani hadiri sidang berblangkon
Baca juga: Fadli Zon datangi sidang Ahmad Dhani

 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018