• Beranda
  • Berita
  • Pengacara jadi tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan

Pengacara jadi tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan

1 Oktober 2018 22:30 WIB
Pengacara jadi tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan pengacara bernama Lucas sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10/18).  (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Lcs diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia ...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara bernama Lucas sebagai tersangka karena diniai menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro diketahui merupakan petinggi Lippo Group. 

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, menyatakan bahwa Lucas (Lcs) diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

"Lcs diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Saut.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam kasus terkait pengajuan Pennjauan Kembali (PK) pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranta telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia. 

Baca juga: KPK kembali panggil pengacara kasus Eddy Sindoro
Baca juga: Pengacara tak penuhi panggilan dalam kasus Eddy Sindoro

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018