Polisi Morotai sita 82 satwa dilindungi

2 Oktober 2018 09:34 WIB
Polisi Morotai sita 82 satwa dilindungi
Ilustrasi - Dua ekor burung Kakaktua langka berjenis Yellow Crested Cockatoo (Cacatua sulphurea). (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)
Ternate (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyita sedikitnya 82 ekor satwa dilindungi yang tengah diperjualbelikan untuk kemudian diserahkan ke Balai Karantina Ternate

"Semua barang bukti yang disita berupa burung kaka tua putih lima ekor, nuri bayan 25 ekor, kasturi ternate 44 ekor dan nuri kalung ungu delapan ekor," kata Kapolres Pulau Morotai AKBP M Sitanggang di Ternate, Selasa.

Menurut dia, puluhan satwa yang dilindungi itu dibawa ke Balai Karantina Ternate, karena di Pulau Morotai tidak ada tempat untuk menampung.

Polres Morotai berhasil mengamankan satwa dilindungi tersebut setelah mendapat laporan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Morotai terkait adanya sejumlah jenis burung langka di Kabupaten Pulau Morotai yang diperjualbelikan.

Anggota Polres Morotai langsung bergerak cepat turun ke lokasi tempat burung-burung tersebut diperjualbelikan.

Tim Reserse yang turun ke lapangan berhasil menyita puluhan ekor sekaligus mengamankan oknum berinisial M, penjual burung langka tersebut.

Selain burung langka, puluhan kura-kura langka juga ikut disita, tetapi kura-kura tersebut sudah dilepas di Pulau Galo-Galo dan oknumnya tetap diproses hukum.

Polres Morotai meminta BKSDA turun ke masyarakat dan melakukan sosialisasi, karena sebagian besar masyarakat Morotai belum mengetahui satwa langka yang dilindungi undang-undang atau tidak boleh diperjualbelikan.

Menurut dia, pihaknya memilih menyerahkan puluhan ekor burung langka itu ke karantina untuk dipelihara, karena jika ditahan dikhawatirkan burung-burung tersebut bakal mati.

Ditanya apakah oknum penjual juga ikut ditahan, Kapolres mengaku belum ditahan karena masih dimintai keterangan, namun Kapolres memastikan kasus ini bakal diproses lebih lanjut untuk memberi efek jera kepada yang lainnya.

Pelaku akan dijerat pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.


Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 38 kakaktua


Baca juga: Burung kakaktua Gaza suka minum kopi

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018