Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat di Jakarta, Selasa mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba senilai Rp50 miliar tersebut dari pengungkapan delapan kasus narkotika dan berhasil menjaring 14 orang tersangka.
"Barang bukti yang kami musnahkan, berupa sabu sebanyak 33.7 kg, ekstasi 630 butir, 12,5 kilogram ganja, serta bahan baku pembuatan sabu baik berupa pil maupun serbuk," ujar Hanny.
Keseluruhan jumlah narkoba tersebut menurut Hanny dapat mengancam 191.105 jiwa dan tentu merusak generasi bangsa.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman depan Polres Metro Jakarta Barat dengan alat pembakaran canggih milik Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menambahkan, rincian barang bukti tersebut sejumlah 29 kilogram sabu yang didapat dari Koja Jakarta Utara dan empat kilogram sabu dari Ciracas Jakarta Timur.
"Selanjutnya kami berhasil mengungkap dua pabrik, satu pabrik sabu di Cipondoh (Tangerang) dan satu pabrik ekstasi di Bogor yang mencapai Rp50 miliar lebih dan aset-aset lain, termasuk ganja dan sebagainya," ujar Erick.
Ia melanjutkan, bahan-bahan pembuat sabu yang juga turut dimusnahkan diantaranya 8.164 butir obat sesak napas, bahan baku serbuk seberat 16.065 gram dan bahan baku cair 92.200 mililiter.
Dari hasil ungkap tersebut, Erick memaparkan telah menangkap 14 orang tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujar dia.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh perwakilan dari BNN Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, serta para Kapolsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Polda Riau musnahkan narkoba senilai Rp45 miliar
Baca juga: Polda Sumbar musnahkan narkoba senilai Rp8 miliar
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018