KPK terima 1.534 laporan gratifikasi

2 Oktober 2018 19:23 WIB
KPK  terima 1.534 laporan gratifikasi
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (kanan) bersama Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko (kedua kanan), peneliti Dian Rositawati (tengah), Guru Besar Kebijakan Publik dan Manajemen Universitas Carnegie Mellon Australia Emil Bolongaita (kedua kiri), dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengadakan diskusi tertutup dengan pimpinan di gedung KPK, Kamis (9/8/2018). Diskusi tersebut membahas mengenai langkah untuk mengakhiri impunitas terhadap korupsi besar melalui pengadilan antikorupsi internasional. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/18.

Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp6,37 miliar sebagai milik negara



Jakarta  (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi online sejak Januari sampai Agustus 2018.

"Sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi "online" atau GOL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, lanjut Febri, KPK telah menetapkan senilai Rp6,37 miliar sebagai milik negara.

"Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk "asset recovery" melalui mekanisme pencegahan di Direktorat Gratifikasi," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga menjalankan fungsi "trigger mechanism" untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. 

"Sejauh ini, telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah," kata Febri.

KPK pun mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan. 

"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," ujar dia.

Baca juga: KPK terima 19 laporan gratifikasi tiket Asian Games 2018
Baca juga: KPK terima laporan gratifikasi pejabat Kementan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018