Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menambah sektor-sektor jasa yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen alias dibebaskan dari pajak, dimana saat ini baru tiga sektor jasa yang dikenakan tarif nol persen.pemerintah merencanakan penambahan enam jenis jasa lagi yang akan diberikan tarif PPN nol persen, yakni jasa teknoogi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa
"Kami sedang meredefinisikan perlakuan jasa yang dikonsumsi di luar negeri, bahkan ada asumsi ekspor jasa ada yang kena PPN. Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami terbitkan PMK yang menambah lagi beberapa jenis jasa yang subject 'to nol persen', sehingga semua input atau pajak masuk yang terkait dengan jasa tersebut bisa dikreditkan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan informasi yang beredar, pemerintah merencanakan penambahan enam jenis jasa lagi yang akan diberikan tarif PPN nol persen, yakni jasa teknoogi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional dan jasa perdagangan.
"Jadi kami sedang godok lebih dari tiga jasa yang dikirim atau diekspor ke luar negeri supaya kena tarif nol persen sehingga kalau pajak keluarannya nol, persen pajak-pajak masukan yang dia pernah bayar dalam rangkaian terbitkan jasa tersebut boleh dikreditkan dan diminta kembali dari pemerintah. Jadi itu yang sedang kita godok. Ada tambahan enam sampai tujuh sektor jasa yang kena nol persen," ujar Robert.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Didik Rachbini menilai penetapan PPN dapat menghambat ekspor di sektor jasa.
Ekspor di sektor jasa dinilai mampu memberikan devisa yang besar untuk pemerintah. Untuk menghasilkan devisa yang lebih besar, ia menilai sektor tersebut tidak perlu dipajakin.
Ia mendorong agar pemerintah memberikan tarif PPN nol persen kepada ekspor jasa yang potensial agar mampu menghasilkan devisa.
Pemerintah saat ini mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen bagi sektor jasa. Hanya tiga jenis jasa yang dikenakan PPN dengan tarif nol persen, yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018