"Setelah kami periksa secara intens, keempat warga asing berinisial LLQ, LXC, YHY dan GMJ yang diduga menjadi pekerja di tambak tersebut hanya bisa menunjukan paspor dan visa kunjungan, bukan untuk bekerja," kata Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan dimasukan ke ruang detensi migrasi Kantor Imigasi Kelas II Sukabumi, pihaknya kemudian berkonsultasi dengan atasannya dan diambil langkah dengan mendeportasi keempat TKA ilegal tersebut.
Lanjut dia, pada Senin, (1/10) pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap TKA tersebut dan baru menerima paspor di hari tersebut. Sehingga perintah dari pimpinan keempat TKA tersebut harus dilakukan pengusiran dari Indonesia.
"Keempat TKA ilegal tersebut sudah kami deportasi ke negaranya sekitar pukul 07.00 WIB pada Rabu, (3/10). Ini kami lakukan atas petunjuk pimpinan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, keempat TKA ilegal tersebut diamankan petugas Kantor Imigrasi Sukabumi setelah adanya laporan dari Tim Pengawas Orang Asing (Pora) yang mencurigai gerak-gerik warga asal China yang tengah berkerja di area pembangunan tambak sidat di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima TKA asal China, empat diantaranya tidak bisa menunjukan surat-surat administrasi keimigrasian dan langsung ditangkap untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018