Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Arif di Batang, Kamis, mengatakan jika ditemukan praktik kampanye menggunakan berita hoaks, isu berbau SARA dan menggunakan "money politic" untuk mengajak konstituen memilih maka Bawaslu akan memproses pelanggaran pemilu itu.
"Kalau ada kampanye memanfaatkan berita hoaks, mendiskreditkan, dan memicu isu SARA maupun ujaran kebencian, serta menggunakan politik uang maka kami langsung bertindak. Tindakan kami itu sebagai bentuk pencegahan," katanya.
Selain itu, menurut dia, hal yang perlu diperangi lainnya adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Polri maupun TNI, serta keterlibatan perangkat desa mengikuti kampanye sebab hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Silakan memilih calon anggota legislatif (caleg) maupun lainnya melalui visi dan misi, serta jejak rekam calon itu. Bukan karena iming-iming hadiah uangnya agar tujuan mencapai pemilu murah bisa terealisasi," katanya.
Ia berharap masyarakat berperan aktif pada pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019 karena jumlah pengawas Bawaslu masih kurang.
"Peran aktif seluruh elemen masyarakat itu penting karena kami menyadari jumlah pengawas Bawaslu masih sangat kurang untuk mem-`back up` seluruh tempat pemilihan suara (TPS). Oleh karena, kami perlu mengajak masyarakat terlibat untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Ahmad Hartono mengatakan dengan sudah dimulainya masa kampanye Pemilu 2019 maka Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pantauan kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kendati demikian, hingga sekarang kami belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018