Pelanggaran tilang elektronik semakin menurun

5 Oktober 2018 18:05 WIB
Pelanggaran tilang elektronik semakin menurun
Petugas memasang rambu-rambu "portable" terkait uji coba tilang elektronik di kawasan Bundaran Senayan Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018). (Taufik Ridwan/ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) -  Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah pelanggaran melalui tilang elektronik semakin menurun berdasarkan data pada Kamis (4/10) dibanding sehari sebelumnya.

"Trend jumlah pelanggaran menurun dari 104 pelanggaran menjadi 93 pelanggaran atau berkurang 11 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat.

Yusuf merinci jumlah pengendara yang terkena tilang elektronik mencapai 104 pelanggaran pada Rabu (3/10) dan 93 pelanggaran pada Kamis (4/10).

Jumlah 93 pelanggaran terdiri dari 75 pelanggaran yang tertangkap gambar layar (capture) dan 18 pelamggaran tidak tertangkap gambar layar.

Yusuf menyebutkan 75 pelanggaran yang tertangkap gambar layar yakni 46 kendaraan plat hitam, 14 kendaraan plat kuning, empat kendaraan plat merah, satu kendaraan kedutaan, dua kendaraan TNI/Polri, dan delapan kendaraan di luar wilayah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan waktu pelanggaran terbagi delapan pelanggaran pada pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, 31 pelanggaran (pukul 06.00 WIB-12.00 WIB), 50 pelanggaran (pukul 12.00 WIB-18.00 WIB), dan empat pelanggaran (pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018