"Ini langkah mundur, padahal mereka menuntut haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan itu dijamin dalam undang-undang lingkungan hidup kita bahwa tidak boleh ada kriminalisasi ketika masyarakat menuntut hak atas lingkungan hidup yang bersih," kata Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi Yuyun Harmono usai konferensi pers "Warisan Kemiskinan Proyek Bank Dunia di Kedung Ombo", Jakarta, Jumat.
Dia menyayangkan kejadian kriminalisasi yang menimpa Bambang Hero Saharjo, seorang Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor dan sering membantu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menangani kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia
"Dia tetap konsisten terhadap pandangan dia sebagai akademisi bahwa yang benar dikatakan benar yang tidak dikatakan tidak," tuturnya.
Bambang digugat PT JJP karena kesaksiannya sebagai saksi ahli pada 2016 yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kebakaran hutan di lahan seluas 1.000 hektare milik PT JJP.
PT JJP meminta Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan surat keterangan ahli kebakaran dan lahan yang disusun Bambang cacat hukum karena tidak mempunyai kekuatan pembuktian serta batal demi hukum.
Hingga pukul 19.20 WIB, sebanyak 11.494 orang menandatangani petisi berjudul "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo" di laman www.change.org.
Menurut Yuyun, kriminalisasi itu merupakan langkah strategis untuk membungkam melalui tuntutan hukum, dan itu juga terjadi pada aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak untuk lingkungan hidup yang bersih.
"Ke depan seharusnya persoalan hidup seperti ini tidak boleh lagi terjadi dan langkah-langkah (kriminalisasi) seperti ini kita kutuk keras karena tidak hanya terjadi di Walhi sendiri di jaringannya tapi di banyak organisasi yang lain," ujarnya.
Dia menuturkan seharunya tidak ada lagi kriminalisasi dalam bentuk apapun terhadap akademisi, aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan hak untuk lingkungan hidup yang bersih.
Dia mengatakan pemerintah harus segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memfasilitasi untuk menghindari kriminalisasi itu.
"Langkah untuk membungkam dalam menyampaikan kebenaran tidak benar. Orang bebas menyampaikan pikiran kebenaran," tuturnya.
Baca juga: Walhi: hutan Indonesia belum dikelola dengan baik
Baca juga: Walhi minta perketat pantau restorasi gambut korporasi
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018