Yogyakarta (ANTARA News) - Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Yogyakarta meminta agar pemasangan alat peraga kampanye menjauhi jaringan listrik."Pemasangan alat peraga kampanye (APK) diimbau senantiasa memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan..."
"Dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diimbau senantiasa memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, agar tetap terjaga kelangsungan pasokan energi listrik," kata Humas PLN Area Yogyakarta, Suryanta di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan dengan memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (K2), pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan terhindar dari kecelakaan yang membahayakan keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Pihak PLN telah mengirimkan surat kepada KPU, Bawaslu, maupun Panwaslu di DIY serta parpol agar saling menjaga ketertiban dalam penempatan APK dengan sebisa mungkin menjauh dari jaringan listrik.
Suryanta berharap pemasangan APK dengan memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 dapat menjadi pedoman pelaksanaan pemasangan APK demi terciptanya kondisi yang tertib, aman, dan lancar.
Ia pun menyebutkan sesuai pedoman standar konstruksi Gardu Distribusi dan Gardu Hubung Tenaga Listrik Tahun 2010, jarak aman pemasangan penghantar bertegangan terhadap material di sekitarnya seperti bangun-bangunan, pohon, baliho, serta papan reklame minimun 2,5 meter.
Baca juga: Bapak-menantu tewas tersetrum di Semarang
Baca juga: Seorang pria nyaris tewas setelah tersedot ke rel bertegangan tinggi
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018