• Beranda
  • Berita
  • Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi

Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi

8 Oktober 2018 18:47 WIB
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka menerima gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 2011. 

Dua tersangka itu antara lain Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY) dan Izil Azhar (IA) dari unsur swasta atau orang kepercayaan Irwandi Yusuf.  

"Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007 2012 bersama-sama dengan IA, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewallban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Febri menyatakan total dugaan gratifikasi yang diterima dan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, yaitu sekitar Rp32 miliar. 

"IY diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratiflkasi KPK," ungjap Febri.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, KPK menyangkakan Irwandi dan Izil melanggar Pasal 12B Undang Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi iuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sejumlah bukti yang telah didapatkan KPK terkait dugaan penerimaan gratiflkasi tersebut antara lain keterangan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Irwandi selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012 bersama-sama Izil.

Selanjutnya, keterangan ahli, rekening koran, catatan pengeluaran uang dari korporasi, dan bukti elektronik serta fakta persidangan dalam perkara dengan terdakwa nama Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Di sana, disebutkan diduga IY pada tahun 2011 menerima sekurangnya Rp14 miliar," ucap Febri. 

Untuk kepentingan penyidikan perkara itu, lanjut Febri, sejak penyidikan dilakukan pada 28 September 2018 sekitar 10 orang saksi telah diperiksa. 

"Unsur saksi antara lain pihak swasta, BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) dan para terpidana perkara pembangunan Dermaga Sabang sebelumnya. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pekan depan," ujar dia. 

Sedangkan tersangka Izil pernah dipanggil untuk menghadap penyidik pada 5 Oktober 2018, namun tidak hadir.

"KPK mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum," tuturnya.

Sejauh ini, ucap Febri, penyidik KPK juga telah menyita Rp4,3 miliar uang milik tersangka Irwandi baik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan suap maupun gratifkasi yang disangkakan kepadanya.

Sebelumnya, Irwandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018