"Selain menangkap keduanya, kami juga menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Saat ini keduanya sedang kami periksa secara intensif," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Iptu Arasi di Sampit, Senin.
Dua tersangka pengedar narkoba itu adalah Asnan (36) warga Jalan SPG Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit dan Rizal Wira Atma (25) warga Desa Sandul Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan. Mereka ditangkap pada Minggu (7/10) sore di depan barak yang ditempati Asnan.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Asnan diduga sering mengedarkan narkoba. Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti sehingga polisi menangkap Asnan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di saku celana depan sebelah kiri. Setelah ditimbang, diketahui sabu-sabu itu memiliki berat kotor 0,33 gram.
Saat menangkap Asnan, polisi juga mengamankan Rizal yang terlihat mencurigakan. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,75 gram.
Menurut pengakuan Rizal, barang haram itu diperolehnya dari Asnan dengan cara membeli seharga Rp1 juta.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Arasi.
Dia menegaskan, Polres Kotawaringin Timur tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk membongkar peredaran barang haram tersebut.
Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018