Ditemui di Manokwari, Senin (8/10), Dominggus mengatakan, instruksi pemerintah pusat telah melalui proses pertimbangan matang. Provinsi Papua Barat menyambut positif penghetian sementara izin baru aktivitas sektor perkebunan dan pertambangan tersebut.
Ia juga memastikan, tidak ada izin baru selama pemerintah pusat belum mencabut moratorium tersebut.
"Konsekuensinya sangat jelas, kita akan berhadapan dengan hukum kalau melanggarnya. Untuk itu kami tidak akan mengambil risiko tersebut," ujarnya lagi.
Dia mengakui, Papua Barat masih membutuhkan dukungan investor untuk membangun daerah. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap mematuhi kebijakan pusat.
"Pada sisi lain ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan di Papua Barat, sebagaimana kita sudah mencanangkan sebagai provinsi konservasi," ujarnya lagi.
Belum lama ini Pemprov Papua Barat menandatangani nota kesepahaman kerja sama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan sumber daya alam di daerah tersebut.
Ia menyebutkan, KPK telah menyiapkan rencana aksi gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam. Papua Barat menjadi salah satu daerah yang menjadi target pengawasan KPK.
Penandatanganan rencana aksi penyelamatan sumber daya alam di Provinsi Papua Barat dilaksanakan di Manokwari pada 20 September 2018.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif pada kesempatan itu menyebutkan potensi SDA di wilayah Papua Barat merupakan sektor yang rentan tindak pidana korupsi.
Sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan serta perikanan menjadi lahan empuk bagi oknum pelaku korupsi.
"Mereka sangat paham bahwa sumber daya alam di Tanah Papua melimpah dan mudah dikorupsi, sehingga kita perlu rencana aksi bersama untuk melakukan penyelamatan," kata dia pula.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018