• Beranda
  • Berita
  • KPK menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu

KPK menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu

9 Oktober 2018 22:06 WIB
KPK menahan tersangka suap proyek di Labuhanbatu
Thamrin Ritonga (rompi jingga) yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/18). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Thamrin Ritonga (TR) yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Thamrin merupakan orang dekat akau kepercayaan dari Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap (PHH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Thamrin tampak keluar dari gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.50 WIB usai menjalani pemeriksaan.

Thamrin yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.
 
KPK pada Selasa telah mengumumkan Thamrin sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

"Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR," kata Febri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra (ES) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2018, KPK menyangkakan Thamrin melanggar Pasal 
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari tangkap tangan terhadap emam orang di Labuhanbatu dan Jakarta pada 17 Juli 2018. Saat itu, KPK telah melakukan penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka," ucap Febri.

Diduga sebagai pemberi adalah Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta. 

"Peran TR diduga sebagai orang kepercayaan PHH. Sebagai penghubung antara PHH dengan pihak ES terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH," ungkap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, berperan mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal. 

"Selama proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah "fee" proyek lainnya, hingga sampai saat ini jumlah "fee" proyek yang diduga diterima tersangka PHH adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu Tahun 2016, 2017, dan 2018," kata Febri. 

Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka suap proyek Labuhanbatu
Baca juga: KPK perpanjang penahanan dua tersangka DPRD Sumut
Baca juga: KPK melelang barang rampasan perkara Ojang Sohandi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018