"Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial CHA Tahun 2018 hari Selasa (9/10)," ujar Aidul di Jakarta, Rabu.
Aidul menjelaskan dari 25 CHA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas tersebut, sebanyak 16 orang dari jalur karier dan sembilan orang dari jalur nonkarier.
Berdasarkan kamar yang dipilih, sebanyak enam orang CHA lulus seleksi kualitas di kamar Pidana, 11 orang CHA lulus seleksi kualitas di kamar Perdata, empat orang CHA lulus seleksi kualitas di kamar Agama, dua orang CHA lulus seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan dua orang CHA lulus seleksi kualitas di kamar Militer.
"Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 22 orang calon merupakan laki-laki dan hanya tiga orang perempuan yang lolos," kata Aidul.
Sementara dari profesi CHA yang lulus seleksi kualitas, maka sebanyak 16 orang hakim karir, empat orang akademisi, dan lima orang berprofesi lainnya.
CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Seleksi Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian, kata Aidul.
"Khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi; asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," tambah Aidul.
Lebih lanjut Aidul mengatakan terkait dengan penelusuran rekam jejak, KY bekerja sama dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan aliran dana yang tidak wajar dari CHA.
Seleksi CHA ini untuk mengisi delapan jabatan orang hakim agung dengan rincian: satu orang untuk kamar Pidana, satu orang untuk kamar Agama, dua orang untuk kamar Militer, tiga orang untuk kamar Perdata, dan satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Baca juga: Problematika rekrutmen dan seleksi Hakim Agung
Baca juga: KY masih menerima CHA non-karier
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018