Penangkapan dilakukan di kantor polisi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Iskandar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, terpidana Mahirul Athar dihukum satu tahun enam bulan.
"Terpidana Mahirul Athar ditangkap di Polresta Banda Aceh usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran gas pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB," kata Iskandar.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Himawan, Iskandar menyebutkan, terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan penandatanganan berita acara, terpidana dibawa ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar, guna menjalani hukuman satu tahun enam bulan," kata Iskandar.
Sementara itu, Maimunah, jaksa penuntut umum yang menangani perkara terpidana menyebutkan Mahirul Athar divonis bersalah pada 30 November 2012. Terpidana sempat mengajukan banding dan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan hukuman terhadap terpidana satu tahun enam bulan.
"Selain kurungan badan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp91 juta lebih subsider satu bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," kata Maimunah.
Maimunah menyebutkan, perkara melibatkan terpidana Mahirul Athar terkait pengadaan obat di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh. Rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut berada di Banda Aceh.
Perkara korupsi melibatkan terpidana merugikan keuangan negara mencapai Rp547 juta lebih. Selain Mahirul Atbar, dua dokter di rumah sakit tersebut ikut terlibat dan keduanya sudah menjalani hukuman.
"Terpidana merupakan rekanan pengadaan obat. Perusahaan terpidana seharusnya tidak menang pengadaan obat saat pelelangan, namun dimenangkan. Akibatnya, negara dirugikan ratusan juta rupiah," kata Maimunah.
Baca juga: Kejati Sumut tangkap buronan terpidana kasus korupsi
Baca juga: Buronan korupsi pengadaan bibit kerbau ditangkap Kejaksaan
Baca juga: Buronan korupsi Rp1,3 triliun ditangkap di Bali
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018