Kedua ASN tersebut yakni MS (43) merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dan BJ (42) beralamat di Jalan Jampalan, Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kedua ASN itu ditangkap sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di belakang rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Kelurahan Sijambi pada Selasa (9/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi narkotika golongan I, jenis sabu-sabu," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Rakoba AKP Adi Haryono, di Tanjungbalai, Rabu.
Dari tangan mereka, ujar Kapolres, petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan berisi 0,7 gram sabu-sabu,?1 set bong (alat isap), 3 unit HP, 1 mancis dan selembar potongan kertas timah rokok.
Kedua tersangka mengakui, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DG beralamat di sekitar Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sungai Tualang Raso.
"Tim Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian, namun hingga kini BG belum berhasil ditemukan," ujar Kapolres.
Pewarta: Yan Aswika
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018