BPJS Kesehatan usul regulasi keterlibatan pemda

11 Oktober 2018 14:53 WIB
BPJS Kesehatan usul regulasi keterlibatan pemda
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (11/10/2018). (Fransiska Ninditya)

Pak Wapres akan memproses itu dan membicarakan kepada Presiden. Kami menunggu landasan hukum yang kuat dan bergerak.

Jakarta (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyusun regulasi keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan program kesehatan daerah sehingga meminimalkan pembiayaan di fasilitas kesehatan.

“Kami akan bersurat resmi dulu, utamanya tentang memungkinkan atau tidak memasukkan satu pasal dalam PP tentang Aset Jaminan Sosial Kesehatan ini. Ada tiga hal tindakan khusus pemerintah pada saat posisi keuangan program itu sedang negatif,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.

Fahmi menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas lebih lanjut mengenai upaya keterlibatan pemda dalam upaya menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menolong neraca defisit BPJS Kesehatan antara lain dengan penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat yang diberikan dan suntikan dana tambahan. Ketiga cara tersebut telah dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan, namun belum juga menutup kerugian.

“Nah, tadi dipikirkan bisa masuk (upaya) keempat, dengan mengoptimalkan peran pemda. Itu yang saya kira akan disusun suratnya nanti, Pak Wapres akan memproses itu dan membicarakan kepada Presiden. Kami menunggu landasan hukum yang kuat dan bergerak,” jelas Fahmi.

Bentuk regulasi terkait keterlibatan pemda tersebut masih dipertimbangkan oleh BPJS Kesehatan, namun salah satu pilihannya adalah dengan menyusun rancangan peraturan pemerintah.

“Bisa lewat perangkat aturan lain, ya nanti kita carikan jalannya. Kami kelihatannya ada peluang untuk memasukkan itu di dalam PP," kata Fahmi.

BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, Pemerintah berupaya mengalokasikan 75 persen dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.

Perkiraan penerimaan pajak rokok di tahun 2018 mencapai Rp13 triliun, sehingga Rp4,9 triliun di antaranya digunakan untuk membayar kerugian BPJS Kesehatan. ***4***

Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan di Sulselbartramal capai Rp700 miliar

Baca juga: Perpres terkait pajak rokok dinilai langkahi undang-undang


 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018