• Beranda
  • Berita
  • Bupati Malang ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi

Bupati Malang ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi

11 Oktober 2018 20:07 WIB
Bupati Malang ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan konferensi pers penetapan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10/18). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidlkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK sangat menyesalkan masih terjadinya praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah, terutama daJam kasus ini yang dilakukan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan untuk kampanye di Pilkada. 

"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Saut.

Dua tersangka itu antara lain Bupati Malang periode 2010-2015 Rendra Kresna (RK) dan Ali Murtopo (AM) dari pihak swasta.

"Tersangka RK diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten 
Malang Tahun Anggaran 2011," tuturnya.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor luncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima Rendra Kresna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"RK bersama sejumlah tim sukses, termasuk AM melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015," ucap Saut.

Kemudian kata Saut, setelah Rendra menjabat dilakukan proses pengumpulan "fee" proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

"Salah satu yang menjadi perhatian RK dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD sampai SMP," ungkap Saut.

Dalam pelaksanaan perbuatannya, Rendra diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada Tahun 2010 dilakukan dan berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement).

Selain itu, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, KPK juga telah mndapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,  
Bupati Malang dua periode Rendra Kresna (RK) dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta.

"Tersangka RK selaku Bupati Malang dua periode 2010 2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan EAT, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar," ucap Saut.

KPK menyangkakan Rendra dan Eryk melanggar Pasal 12B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana tetah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"RK diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Saut.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018