"Kami sudah rapat koordinasi terkait dengan aksi izin mengajar dan bekerja dengan seluruh anggota. Izin dilakukan 15 Oktober hingga 31 Oktober," kata Ketua FHSN Aris Wijayanto di Gunung Kidul, Jumat.
Keputusan bersama itu, menurut dia, sudah diumumkan lewat media sosial dan diberitahukan lewat surat tertulis kepada koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator SMP se-Gunung Kidul.
Total jumlah guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang bekerja dari tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah pertama di Gunung Kidul mencapai 2.000 orang.
FHSN antara lain mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 tahun 2018, menghentikan perekrutan calon pegawai negeri sipil jalur umum, dan mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyelesaikan permasalahan guru dan tenaga honorer.
Koordinator FHSN wilayah Kecamatan Semanu Wahyu Arinto mengatakan hari ini akan berkoordinasi dengan para guru tidak tetap di Semanu untuk ikut izin tidak mengajar.
"Kami mengumpulkan GTT dan PTT yang ada di Semanu untuk menyamakan persepsi terkait dengan izin tidak mengajar mulai Senin, 15 Oktober," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul Bahron Rasyid mengaku belum mendapatkan laporan mengenai rencana para guru tidak tetap izin tidak mengajar bersama selama dua minggu.
"Saya berharap bapak ibu GTT dan PTT tidak akan tega meninggalkan tugas begitu lama, tapi di sisi lain saya juga memahami ikhtiar teman-teman," katanya.
Baca juga:
Guru honorer Cianjur protes aturan perekrutan CPNS
Guru honorer Blitar protes syarat pendaftaran CPNS
Pewarta: Sutarmi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018