POM sosialisasikan bahaya Napza dan obat ilegal

13 Oktober 2018 07:02 WIB
POM sosialisasikan bahaya Napza dan obat ilegal
Arsip: Sejumlah barang bukti sabu yang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada awal September 2018 dan dirilis di hadapan media di Jakarta, pada Jumat (7/9/2018) (ANTARA News/Anita Permata Dewi)
Banjarmasin (ANTARA News) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin menyosialisasikan bahaya Napza dan obat ilegal.

Kepala Loka POM Amuntai Bambang Heri Prawoto di Amuntai, Jumat, mengatakan kegiatan penyuluhan dikhususkan bagi pelajar SLTA dan mahasiswa karena kalangan usia ini rentan dengan penyalahgunaan obat dan pengaruh Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).

"Kita mengetahui penyalahgunaan obat-obatan marak terjadi di kalangan generasi muda akibat kurang pengetahuan mengenai obat-obatan dan bahaya penyalahgunaannya," ujar Bambang.

Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Loka POM Amuntai ini dikhususkan bagi pelajar SLTA dan mahasiswa dengan menghadirkan narasumber dari Loka POM Amuntai, Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara.

Bambang mengajak remaja mengenal lebih dekat tentang obat-obatan agar tidak jatuh pada perbuatan penyalahgunaan obat, seperti mengenal jenis obat, tips penggunaan obat saat sakit dan cara penyimpanan obat.

Selain itu juga disampaikan ciri-ciri obat berbahaya dan tak layak konsumsi, mewaspadai iklan obat dan berita hoaks tentang obat.

"Remaja harus hati-hati menerima informasi mengenai obat-obatan di media sosial dan jangan membeli obat melalui media sosial atau internet," katanya.

Dia juga menjelaskan, selain bisa membahayakan diri, penyalahgunaan obat juga bisa dijerat Undang-Undang Kesehatan, apalagi jika yang digunakan obat keras (daftar G) maka hukumannya bisa lebih tinggi lagi karena sudah termasuk psikotropika golongan satu.

Ia berharap dengan bertambahnya pengetahuan remaja tentang obat-obatan dan Napza bisa meminimalkan penyalahgunaan obat dan merokok karena pada sosialisasi ini juga diinformasikan dampak dan bahaya rokok.

Sementara itu dosen Fakultas Farmasi UMB Nita Triadisti mengatakan remaja yang kecanduan narkoba harus direhabilitasi guna menghilangkan ketergantungan dan membersihkan akumulasi racun yang berasal dari zat obat-obatan di dalam tubuh.

"Tapi upaya penyembuhan anak dari ketergantungan penyalahgunaan obat harus lebih dulu dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak keluarga dengan berkomunikasi dan cara-cara lainnya oleh pihak keluarga yang tentu lebih mengenal karakter remaja bersangkutan," katanya.

Untuk rehabilitasi anak yang ketergantungan obat, para orang tua bisa pula menyampaikan pengaduan pada Kantor Loka POM di Kabupaten HSU di Jalan Saberan Effendi (Jalan Tembus TVRI) nomor 70 Sungai Malang Amuntai.

Selanjutnya pihak Loka POM Amuntai akan membantu menyampaikan kepada pihak BNNK HSU yang saat ini kesekretariatannya berada di Kantor Dinas Pendidikan yang memiliki kewenangan membantu merehabilitasi korban kecanduan penyalahgunaan obat.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018