"Perbuatan tersebut, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga dapat membahayakan keselamatan nelayan lainnya yang sedang menangkap ikan," kata Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Sabtu.
Oleh karena itu, menurut dia, nelayan yang melakukan pelanggaran itu, agar diberikan ganjaran hukuman yang setimpal sehingga dapat memberikan efek jera, dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Nelayan yang menggunakan bahan peledak itu, sangat berbahaya dari alat tangkap pukat harimau (trawl) yang selama ini digunakan untuk mencari ikan," ujar Nazli.
Ia mengatakan, menggunakan bahan peledak yang bercampur dengan bahan kimiawi itu, bukan hanya membuat ikan yang hidup di laut mati, karena kepanasan.
Namun, juga bibit-bibit ikan lainnya dan sumber biota yang terdapat di dasar laut, akan mengalami pencemaran, serta sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.
"Bahkan, terumbu karang yang terdapat di dasar laut, juga akan mengalami kehancuran akibat bahan peledak tersebut," ucap dia.
Nazli menjelaskan, nelayan harus meninggalkan dengan cara-cara yang seperti itu, karena perbuatan tidak terpuji.
Nelayan juga diharapkan ikut bertanggung jawab, dalam menjaga lingkungan di laut, dari aksi pencemaran yang dapat menimbulkan bencana cukup besar.
"Nelayan yang menggunakan bahan peledak itu, bukan hanya melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, melainkan juga Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018