Agus Trimulyono diinformasikan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Jawa Tengah, sebelum akhirnya meniggal dunia pada sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat malam, 12 Oktober.
Lelaki berusia 38 tahun itu ditangkap polisi di Surabaya pada Juni 2017 atas keterlibatan kasus terorisme jaringan Abu Jandal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, memastikan jenazah Agus telah diterima keluarganya.
"Jenazah Agus telah diterima keluarganya di Surabaya pada sekitar pukul 23.40 WIB Sabtu malam, 13 Oktober," katanya.
Pihak keluarga malam itu juga langsung menggelar pemakaman Agus di Tempat Pemakaman Umum Rangkah, Jalan Kenjeran Surabaya.
Sebelum dimakamkan, jenazah Agus dishalatkan di Mushala Lathiful Husna yang tak jauh dari rumah duka di Jalan Lebak Rejo Utara Gang 8 Surabaya.
"Prosesi pemakaman berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dini hari tadi. Dihadiri sekitar 30 orang dari pihak keluarga, kerabat dan warga sekitar," ucap Barung.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur Ishadi membenarkan narapidana kasus terorisme Agus Trimulyono alias Gunawan bin Damija meninggal dunia di RSUD Cilacap saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Sampai sekarang kami masih menunggu konfirmasi dari Kemenkumham Jawa Tengah perihal penyebab meninggalnya narapidana terorisme tersebut," ujarnya.
Baca juga: MUI miliki Badan Kontra Ekstremisme dan Terorisme
Baca juga: BNPT minta mahasiswa berani laporkan indoktrinasi radikalisme
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018