• Beranda
  • Berita
  • Terdakwa pembunuhan sekeluarga dituntut hukuman mati

Terdakwa pembunuhan sekeluarga dituntut hukuman mati

15 Oktober 2018 16:42 WIB
Terdakwa pembunuhan sekeluarga dituntut hukuman mati
Ilustrasi (Antaranews.com/grafis)
Banda Aceh (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan alias Iwan (22), warga Aceh Jaya, terdakwa pembunuhan sekeluarga, dengan hukuman mati.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin. Sidang dengan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ridwan hadir didampingi penasihat hukumnya Ramli Husen. Sedangkan JPU adalah Mursyid dan Ibsaini, dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur Pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Mursyid.

Mursyid dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan," kata Mursyid mengungkapkan.

JPU Mursyid menyebutkan, terdakwa bekerja dengan korban. Sebelum pembunuhan dilakukan, terdakwa bersama korban Tji Sun alias Sun mengatarkan barang grosir ke kawasan Aceh Besar. Usai melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Aceh Jaya.

Selanjutnya, terdakwa kabur ke Meulaboh, Aceh Barat. Dari Meulaboh, terdakwa melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Terdakwa Ridwan akhirnya ditangkap polisi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Terdakwa melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan perkataan korban. Terdakwa juga melakukan perbuatan serupa terhadap istri dan anak korban. Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," ungkap JPU Mursyid.

Sebelum menyampaikan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa menghilangkan tiga nyawa sekeluarga.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan lainnya, tidak ada hal meringankan dari perbuatan terdakwa," kata JPU Mursyid.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Ridwan bersama penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang dilanjutkan Senin (22/10), dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa

"Kami ingatkan terdakwa dan penasihat hukum agar menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. Jika tidak, maka dianggap tidak menyampaikan pembelaan," kata Totok Yanuarto, ketua majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Agung: tidak ada moratorium hukuman mati

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018