"Dengan barang bukti sabu sebanyak 14,5 kilogram dan ekstasi 63.500 butir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Senin.
Pada umumnya narkotika baik sabu maupun ekstasi diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan Tarakan lalu dibawa ke Jakarta, Medan, dan beberapa kota di Kalimantan Utara untuk diedarkan.
"Para kurir menyelundupkan narkoba secara terpisah dari beberapa titik pemberangkatan dan tujuan yang berbeda - beda," kata Arman.
Setelah mendapat informasi, BNN melakukan penyelidikan berujung penangkapan baik pada saat tiba di pantai Indonesia, di gudang, maupun di perjalanan sesuai tempat kejadian.
Dalam penangkapan di Cilegon diperoleh barang bukti ekstasi 63.500 butir melibatkan dua tersangka dari TNI AD, yakni Kopral Dua ED dan Praka RD dari kesatuan Kodam I Bukit Barisan.
BNN bekerja sama dengan petugas dari TNI AD dalam operasi penangkapan itu. Kedua tersangka anggota TNI diserahkan dan disidik oleh POM TNI, katanya.
"Pengendali dan pemilik ekstasi adalah Me’eng, narapidana di Lapas Salemba.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti sudah berada di kantor BNN Cawang," kata Arman.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018