"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, ketika seorang pengunjung mengantarkan barang kepada salah seorang warga binaan bernama Zal (25)," kata Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Padang Rusdi, di Padang, Selasa.
Ganja tersebut diserahkan dengan dibungkus kantong plastik hitam yang awalnya dikira makanan.
Sesaat usai menyerahkan barang tersebut, pengirim langsung pergi meninggalkan lapas.
Kejadian itu membuat petugas lapas curiga, dan langsung memeriksa barang yang baru saja diterima oleh warga binaan.
Setelah diperiksa, ditemukan barang diduga ganja dengan berat mencapai satu kilogram dari tangan Zal, sebelumnya terjerat kasus pencabulan.
Saat ini warga binaan sebagai penerima serta barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Padang untuk diperiksa.
"Setelah menerima informasi kami langsung ke lapas, dan mengamankan warga binaan sebagai penerima beserta barang bukti, sekarang masih dalam peneriksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Sunar Agus menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran yang berbau penyelundupan narkoba itu.
"Ini adalah komitmen dari Kemenkumham RI dalam memberantas peredaran narkoba di lapas," katanya lagi.
Namun, menurutnya, untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya ke polisi, termasuk mengusut identitas pengirim.
"Kami siap membantu jika nanti ada bahan serta keterangan yang diperlukan oleh polisi," katanya pula.
Baca juga: Polisi temukan 2 kg ganja di Lapas Curup
Baca juga: Polisi tangkap pelempar bola ganja di Lapas
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018