KPK telah sita tiga mobil suap Meikarta

16 Oktober 2018 18:30 WIB
KPK telah sita tiga mobil suap Meikarta
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang salah satunya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Dengan demikian sampai saat ini, telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini

Oleh Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil yang diduga digunakan dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya baru saja menyita mobil BMW yang diduga digunakan saat tersangka Neneng Rahmi (NR) yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi melarikan diri pada Minggu (14/10) siang.

"Dengan demikian sampai saat ini, telah disita tiga mobil yang diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Febri di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan dua mobil, yaitu Toyota Avanza yang digunakan tersangka Taryudi saat transaksi dan mobil Toyota Innova yang digunakan tersangka lainnya Henry Jasmen saat mengambil uang.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu  diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Dari sembilan tersangka itu, KPK total telah menahan tujuh tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Neneng Hassanah Yasin dan Neneng Rahmi masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bekasi tersangka suap

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada  April, Mei, dan Juni 2018.

Baca juga: KPK identifikasi penggunaan empat sandi kasus Meikarta
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. 

"Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif.

Baca juga: Tersangka suap proyek Meikarta mulai akui perbuatannya
Baca juga: KPK masih periksa Bupati Bekasi

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018